KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
Pasal 7
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
bertugas:
- melaksanakan arahan dari Tim Pengarah dan Tim
Penanggung Jawab yang terkait dengan persiapan
dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013;
- melaksanakan koordinasi dan langkah-langkah
yang diperlukan guna kelancaran penyelenggaraan
KTM WTO IX Tahun 2013; dan
- menyelenggarakan KTM WTO IX Tahun 2013.
