KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
Pasal 11
Panitia Nasional bertugas terhitung sejak tanggal
berlakunya Keputusan Presiden ini sampai dengan
selesainya seluruh pelaksanaan tugas Panitia Nasional
Penyelenggaraan KTM WTO IX 2013.
