KEPPRES
PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI
Pasal 10
Untuk memperlancar tugas Panitia Nasional, Ketua
Tim Pelaksana dapat membentuk satuan tugas sesuai
kebutuhan.
Untuk memperlancar tugas Panitia Nasional, Ketua
Tim Pelaksana dapat membentuk satuan tugas sesuai
kebutuhan.