Pasal 31
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk waktu yang tak terbatas. Salah satu Negara pihak pada Persetujuan dapat membatalkan Persetujuan ini melalui saluran-saluran diplomatik selambat-lambatnya tanggal 30 Juni setiap tahun takwim, dimulai sejak tahun kelima sesudah berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan akan tidak berlaku : (a) di INDONESIA: sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun takwim sesudah disampaikannya nota pembatalan; (a) di Romania: sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun takwim sesudah disampaikannya nota pembatalan. DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan ini. DITANDATANGANI di Jakarta pada 3 Juli 1996 dalam rangkap tiga asli, masing-masing dalam bahasa INDONESIA, Romania dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut adalah otentik. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris. Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Romania ttd ttd SOEMADI D.M. BROTODININGRAT DUMITRU TANCU Direktur Jenderal DUTA BESAR Hubungan Ekonomi Luar Negeri
