KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pembinaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang pembinaan kepegawaian, berada di bawah dan bertanggaung jawab langsung kepada Kepala.
