KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi; a. pembinaan aparatur dan pelayanan administrasi di lingkungan BAKN; b. koordinasi perencanaan program kerja BAKN; c. penyelenggaraan dan pengelolaan kepegawaian, keuangan rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan BAKN; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
