PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
ffi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1.4 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
FINANCIAL ACTION TASI( FORCE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
- bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c bahwa sejak tanggal 27 Oktober 2O2S,Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah diterima sebagai anggota pada FinancialAction lask Force;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force ditetapkan dengan Keputusan Presiden; e.bahwa...
SK No 211507 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurrrf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Ta.sk Force; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun L999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a);
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20I9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 97);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEANGGOTAAN INDONESIA PADA FINANCIAL ACTION
TASK FORCE.
KESATU : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. KEDUA Pelaksanaan penetapan keanggotaan lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Financial Action Ta.sk Force dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. KETIGA Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT. . .
SK No 211508 A
I-IT{{f.T{fl INOONESIA 3- KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan flukum,
vanna Djaman
SK No 2l l0l8 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
- bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun L999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a);
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20I9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 97);
