KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 9
Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.