KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 5
Susunan organisasi Satuan Ttrgas terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 1 1. Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan L7. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
