KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 4
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
- melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
- menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
- menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara; dan
- memfasilitasi kemudahan berusaha di lbu Kota Nusantara. Pasal5...
SK No 180581 A
PRESIDEN
