Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2012
Pembukaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
NETWORK OF ASIA PACIFIC SCHOOLS AND INSTITUTES OF PUBLIC ADMINISTRATION GOVERNANCE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa peran serta Indonesia pada Network of Asia Pacific Schools and Institutes of Public Administration Governance dapat meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur Pemerintah dan pengembangan administrasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Network of Asia Pacific Schools and Institutes of Public Administration dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
MEMUTUSKAN:...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA NETWORK OF ASIA PACIFIC SCHOOLS AND INSTITUTES OF PUBLIC ADMINISTRATION.
PERTAMA : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada Network of Asia Pacific Schools and Institutes of Public Administration.
KEDUA : Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tunduk pada ketentuan yang berlaku pada Network of Asia Pacific Schools and Institutes of Public Administration.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KEEMPAT:...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,

Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa peran serta Indonesia pada Network of Asia Pacific Schools and Institutes of Public Administration Governance dapat meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur Pemerintah dan pengembangan administrasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
