Pasal 42
Hubungan dengan Departemen Republik Indonesia
(1) Dalam rangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta, Legiun
Veteran Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan Departemen terkait (Departemen Pertahanan dan TNI/POLRI) sebagai komponen cadangan.
(2) Dalam rangka usaha peningkatan daya guna organisasi dan
kesejahteraan anggotanya, Legiun Veteran Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan Departemen-Departemen terkait (Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional dan Sekretariat Negara beserta jajaran ke bawahnya) untuk menetapkan bersama pedoman dan sistem kerjasama bagi kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggotanya tersebut diatas dengan mengacu pada Bab III dan Bab V Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.
