KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 41
Pengelolaan/Administrasi Keuangan
(1) Pengaturan administrasi/perbendaharaan keuangan dan material
dilaksanakan berdasarkan prinsip pengelolaan terbuka dengan petunjuk yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Jika diperlukan pengelolaan/administrasi tersebut diatas
dilaksanakan dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1969 tentang Perbendaharaan Indonesia (versi Republik Indonesia dari Indische Comtabiliteits Wet (ICW Nederlands Indie).
(3) Segala aset milik Legiun Veteran Republik Indonesia tidak
dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan Kongres.
