KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Ketentuan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh
peserta Musyawarah. Selama Presidium belum terpilih, maka Musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah dengan tugas mengesahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan Presidium Musyawarah.
(2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
- Seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Dewan Pertimbangan Cabang (WANTIMCAB).
- Utusan Dewan Pimpinan Ranting berdasarkan jumlah Ranting.
- Utusan Kelompok Veteran berdasarkan kebijaksanaan koordinator.
- Utusan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Cabang berdasarkan jumiah Anak Organisasi.
- Peninjau.
