KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Ketentuan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh
peserta Musyawarah. Selama Presidium belum terpilih, maka Musyawarah untuk sementara dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah dengan tugas mengesahkan acara, tata tertib, kuorum dan pemilihan Presidium Musyawarah.
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
- Seluruh anggota Dewan Pertimbangan Daerah (WANTIMDA).
- Seluruh anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Utusan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan jumlah Cabang.
- Utusan Dewan Pimpinan Ranting/Kelompok Veteran berdasarkan kebijaksanaan Cabang.
- Utusan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Daerah berdasarkan jumlah Anak Organisasi.
- Peninjau.
