KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Bentuk Dewan Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian yang terdiri
atas sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang dan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang dipilih sepenuhnya oleh Musyawarah Daerah.
(2) Dewan Pimpinan Daerah merupakan pimpinan kolektif yang
menjunjung kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Susunan Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik
Indonesia diatur sebagai berikut :
- Ketua.
- Beberapa Wakil Ketua.
- Sekretaris.
- Beberapa Kepala Biro.
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
