KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Wewenang pada Tingkat Kelompok Veteran
(1) Musyawarah Kelompok Veteran merupakan kekuasaan tertinggi
tingkat kelompok dan mempunyai wewenang sebagai berikut :
- Menetapkan Program Kerja berdasarkan Program Kerja Ranting.
- Menilai laporan pertanggungjawaban koordinator Kelompok.
- Memilih Koordinator Kelompok Veteran.
(2) Koordinator Kelompok Veteran Legiun Veteran Republik
Indonesia mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan keputusan Musyawarah Kelompok Veteran.
- Melaporkan scgala kegiatan para anggota yang perlu diketahui oleh Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia pada umumnya melalui Dewan Pimpinan Ranting.
- Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Kelompok pada akhir pengabdiannya.
