Pasal 12
Badan Pendukung
(1) Sebagai unsur pendukung pengelola kegiatan usaha sesuai
kebijakan Legiun Veteran Republik Indonesia dibentuk Badan Pendukung Legiun Veteran Republik Indonesia di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
(2) Badan Pendukung tersebut antara lain:
- Koperasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Yayasan Karya Dharma Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia:
(3) Badan Pendukung wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan
Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya masing-masing, untuk mengelola bisnis menggunakan AD/ART masing-masing.
(4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dalam ayat (3) dapat
dikenakan tegoran, tindakan administratif, pembekuan,
dan/atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan.
(5) Khusus yang menyangkut organisasi Yayasan, ,Koperasi dan
Perseroan Terbatas, Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia melaksanakan konsultasi dan kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
(6) Badan Pendukung berkewajiban memberi laporan mengenai
kegiatannya kepada Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai pertanggungjawaban kepada Kongres/Musyawarah.
(7) Apabila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia dapat membentuk Badan Pendukung baru lainnya.
(8) Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia wajib
mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam ayat (3), (4),
(5), (6), dan (7) kepada Kongres/Musda/Muscab Legiun Veteran
Republik Indonesia.
