Pasal 11
Anak Organisasi
(1) Sebagai unsur pelaksana kebijakan Legiun Veteran Republik
Indonesia dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Anak Organisasi tersebut ialah :
- Korps Cacat Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Korps Sarjana Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Korps Karyawan Legiun Veteran Republik Indonesia.
- Himpunan Pengusaha Legiun Veteran Republik Indonesia.
(3) Anak Organisasi wajib mentaati segala keputusan dan ketentuan
Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(4) Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dalam ayat (3) dapat
dikenakan tegoran, tindakan administratifs pembekuan, dan/atau dalam keadaan sangat terpaksa dapat dibubarkan.
(5) Anak organisasi berkewajiban memberi laporan mengenai
kegiatannya kepada Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai pertanggungjawaban kepada Kongres/Musyawarah.
(6) Apabila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia dapat membentuk Anak Organisasi baru lainnya.
(7) Dewan Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia wajib
mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dalam ayat (3), (4),
(5), (6) dan (7) kepada Kongres/Musda/Muscab Legiun Veteran
Republik Indonesia.
