KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
TNPDSI dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Pengarah yang terdiri
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Tim, dengan
anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri
Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri
Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Menteri
Agama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretaris Negara.
BAB III …
PRESIDEN
ORGANISASI
