KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, TNPDSI mempunyai fungsi:
- mengambil langkah-langkah operasional untuk menanggulangi keselamatan
warga negara Indonesia di Irak dan negara sekitarnya;
- mengkoordinasikan penanganan kepentingan Indonesia dengan negara asing
dan lembaga Internasional yang berkaitan dengan dampak situasi Irak.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, TNPDSI berkoordinasi
dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
terkait.
