Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1984 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI 1984/1985
Pasal 1
(1) Untuk musim Haji tahun 1984/1985 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp.3.128.500,- (tiga juta seratus duapuluh delapan ribu lima ratus rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). (2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan Maret 1984 jumlahnya Rp.3.058.109,- (tigajuta limapuluh delapan ribu seratus sembilan rupiah), April 1984 jumlahnya ialah : Rp.3.081.573,- (tiga juta delapanpuluhsatu ribu limaratus tujuhpuluh tiga rupiah), Mei 1984 jumlahnya ialah : Rp.3.105.036 (tigajuta seratus limaribu tigapuluh enam rupiah), Juni 1984 jumlah ialah : Rp.3.128.500,- (tigajuta seratus duapuluh delapan ribu limaratus rupiah). (3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 1984 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1984; (4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat- lambatnya tanggal 30 Juni 1984 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 1984.
Pasal 2
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 10 Juli 1984 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong Rp.25.000,- (duapuluhlima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut. (2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 10 Juli 1984, maka jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah diatur akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1 % (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut pada ayat (1) pasal 1.
Pasal 3
Jumlah Jamaah Haji tahun 1984 tidak dibatasi sepanjang pengangkutan memungkinkan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
