KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN DAN PENUTUP
Perincian tugas fungsi susunan organisasi dan tatakerja satuan organisasi di lingkungan BATAN ditetapkan Oleh Direktur Jenderal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
