KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur Jenderal, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Para Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Direktur Jenderal. (3) Sekretaris, Kepala Pusat dan Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis dan Kepala Satuan Organisasi di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal
