KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BATAN mempunyai tugas pokok mengatur dan rnengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat INDONESIA.
