KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Badan Tenaga Atom yang dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disingkat BATAN adalah suatu Lembaga Pemerintah non Departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada PRESIDEN. (2) BATAN di pimpin oleh seorang Direktur Jendral.
