KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT...
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas: a. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Panitia Teknis, dibebankan pada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara; b. Kelompok Kerja, dibebankan pada anggaran PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
