KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT...
Pasal 7
(1) Kelompok Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi: a. Kelompok Kerja Renegosiasi Kontrak Khusus; b. Kelompok Kerja Restrukturisasi Perusahaan; c. Kelompok Kerja Restrukturisasi Keuangan. (2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dengaan beranggotakan unsur-unsur instansi yang terkait dan PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
