KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT...
Pasal 4
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: Ketua :
- Meteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; Wakil Ketua :
- Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pertambangan dan Energi; Anggota :
- Menteri Keuangan;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sekretaris : Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
