KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT...
Pasal 3
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi mempunyai fungsi: a. Melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dengan mitra usaha dalam pembelian tenaga listrik dan bahan baku, serta rasionalisasi pengadaan lainnya; b. Melakukan pembenahan struktur dan organisasi perusahaan, untuk meningkatkan efisiensi pengusahaan dan mutu pelayanan; c. Melakukan pembenahan dan penyehatan beban utang perusahaan; d. Memberikan arahan kepada kelompok-kelompok kerja perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan renegosiasi dan restrukturisasi perusahaan. Pasal 4 …
