KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Rusia, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 12 Maret 1999 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Rusia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
