Pasal 15
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam hal ada masalah yang perlu dikoordinasikan di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, maka diadakan konsultasi secara langsung di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terjadi kata sepakat di antara Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan, maka pemecahannya diupayakan bersama-sama dengan koordinasi Menko.
(3) Dalam hal pemecahan dengan koordinasi Menko tidak dapat diselesaikan, maka Menko melaporkannya kepada PRESIDEN baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan para Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan disertai pertimbangan-pertimbangan guna mendapatkan keputusan atau petunjuk PRESIDEN lebih lanjut. (4) Kebijakan dan keputusan lainnya yang prinsipil ditetapkan oleh PRESIDEN melalui sidang-sidang kabinet terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan lain.
