KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
Menko mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara kesatuan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah, sehingga penyelenggaraannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu.
