KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Meneg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas :
- Meneg Ristek : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi.
- Meneg Koperasi dan PKPM : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
- Meneg LH : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
- Meneg Otda : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang otonomi daerah.
- Meneg Parseni : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kesenian.
- Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
- Meneg PORA : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
- Meneg PU; membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Meneg Pemberdayaan Perempuan: membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
10.Meneg Urusan HAM: membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 11.Meneg Transkep : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan kependudukan. 12.Meneg PAN : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 13.Meneg Maskat : membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang masalah-masalah kemasyarakatan.
