KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Meneg terdiri dari :
- Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
- Meneg Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah, disingkat Meneg Koperasi dan PKM;
- Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH;
- Meneg Otonomi Daerah, disingkat Meneg Otda;
- Meneg Pariwisata dan Kesenian, disingkat Meneg Parseni;
- Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, disingkat Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
- Meneg Pemuda dan olah Raga, disingkat Meneg PORA;
- Meneg Pekerjaan Umum, disingkat Meneg PU;
- Meneg Pemberdayaan Perempuan; 10.Meneg Urusan Hak Asasi Manusia, disingkat Meneg Urusan HAM; 11.Meneg Transmigrasi dan Kependudukan, disingkat Meneg Transkep; 12.Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN; 13.Meneg Masalah-masalah Kemasyarakatan, disingkat Meneg Maskat;
