KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 14
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Pejabat eselon II dan pejabat lainnya dilingkungan Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan. (3) Pada unit organisasi tertentu di lingkungan Meneg dapat dibentuk jabatan struktural setingkat eselon IV berdasarkan hasil analis organisasi dan beban kerja.
