KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 13
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Menteri dan Deputi Bidang Teknis adalah jabatan eselon Ia. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa. (4) Analis Kebijakan adalah jabatan eselon IIIa, atau serendah-rendahnya setingkat eselon IVa.
