Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Meneg : a. berkoordinasi, bekerja sama, dan saling berkonsultasi sesama Meneg dalam menangani masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas dan fungsinya; b. berkoordinasi, bekerja sama, dan berkonsultasi dengan Menteri yang memimpin departemen dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen lainnya. (2) Rencana pemecahan persoalan yang menghasilkan kebijakan baru dan bersifat pokok, disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan dan pertimbangan untuk dimintakan persetujuan atau untuk dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan petunjuk lainnya. (3) Ketentuan tentang koordinasi, kerja sama, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku pula bagi Menteri yang memimpin departemen dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen bila pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berkaitan dengan tugas dan fungsi Meneg.
