KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Jika dipandang perlu, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Meneg dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
