Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
| Posisi | Pejabat | |--------|---------| | Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | | Wakil Ketua | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral | | Anggota | 1. Menteri Keuangan<br>2. Menteri Luar Negeri | | Sekretaris | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
- Status: REVOKED/DICABUT
- Dicabut oleh: PERPRES No. 82 Tahun 2020 Pasal 19
- Konteks Pencabutan: Pembubaran tim/komite dalam rangka pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Arsip: Disimpan untuk kepentingan sejarah dan penelitian hukum
[[KEPPRES_166_1999]] - Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
[[PERPRES_82_2020]] - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Pasal 19)
UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)
UU 15/1985 - Ketenagalistrikan
PP 12/1998 - Perusahaan Perseroan (PERSERO)
KEPPRES 166/1999 - Tim Restrukturisasi PLN
METADATA TEKNIS
Document ID: KEPPRES_133_2000 Type: Presidential Decree (Keputusan Presiden) Pages: 2 Language: Indonesian Format: Archived Regulation Extraction Quality: 100% (Digital PDF) Processing Date: 2025-11-09
