Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
| Posisi | Pejabat | |--------|---------| | Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian | | Wakil Ketua | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral | | Anggota | 1. Menteri Keuangan<br>2. Menteri Luar Negeri | | Sekretaris | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
- Status: REVOKED/DICABUT
- Dicabut oleh: PERPRES No. 82 Tahun 2020 Pasal 19
- Konteks Pencabutan: Pembubaran tim/komite dalam rangka pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Arsip: Disimpan untuk kepentingan sejarah dan penelitian hukum
[[KEPPRES_166_1999]] - Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
[[PERPRES_82_2020]] - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Pasal 19)
UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)
UU 15/1985 - Ketenagalistrikan
PP 12/1998 - Perusahaan Perseroan (PERSERO)
KEPPRES 166/1999 - Tim Restrukturisasi PLN
METADATA TEKNIS
Document ID: KEPPRES_133_2000 Type: Presidential Decree (Keputusan Presiden) Pages: 2 Language: Indonesian Format: Archived Regulation Extraction Quality: 100% (Digital PDF) Processing Date: 2025-11-09
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa sehubungan dengan telah diadakannya perubahan susunan kabinet, maka dipandang perlu untuk mengubah susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
