KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 9
BAB 3 — DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN/KOTA
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota
sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mem-bentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Dewan …
(2) Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu
Bupati/Walikota dalam:
PRESIDEN
- merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota.
