KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001
INDONESIA,
ttd.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001
INDONESIA,
ttd.