KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1957 tentang PEMECAHAN KEMENTERIAN PEREKONOMIAN MENJADI...
Pasal 4
Semua kekuasaan dan kewadjiban mengenai urusan sebagai termaksud dalam “pasal 2” dan “pasal 3” tersebut diatas jang sampai sekarang di selenggarakan oleh Menteri Perekonomian di serahkan kepada Mentrei Perdagangan dan Menteri Perindustrian sepandjang jang bertalian dengan Dinasnja masing-masing.
