KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1957 tentang PEMECAHAN KEMENTERIAN PEREKONOMIAN MENJADI...
Pasal 3
Lapangan pekerdjaan Kementerian Perindustria meliputi:
- Perindustrian, termasuk Perindustrian-ketjil dan keradjinan-tangan,
- Perkreditan Perindustrian,
- Geologi,
- Pertambangan,
- Perusahaan-perusahaan Tambang Negara dan Perusahaan-perusahaan Tambang tjampuran,
Pendjualan…
Pendjualan hatsil Pertambangan Negara, Urusan-urusan Lainnja jang mengenai hubungan dengan Perindustrian dan Pertambangan, termasuk Urusan “Perusahaan Garam dan Soda Negeri ( P.G.S.N )”.
