KEPPRES
TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 6
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
