KEPPRES
TIM KOORDINASI PENATAAN KELEMBAGAAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 4
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh:
- Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi Pegawai;
- Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan;
- Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
