KEPPRES
PANITIA
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional BABGOC
2008, Ketua Panitia Nasional BABGOC 2008 dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional BABGOC 2008.
