KEPPRES
PANITIA
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional BABGOC 2008
memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Wakil Ketua : Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga;
- Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Gubernur Bali.
- Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Panitia Nasional BABGOC 2008.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
