KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN,
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2002
ttd.
